WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 03 Januari 2018

UU ITE Dijadikan Alat Membatasi Kemerdekaan Berbicara


SOLO, (Panjimas.com) – DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Solo menggelar Diskusi Akhir Tahun yang membahas ‘Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik Momok Pidana Baru’, Rabu (27/12/2017).
“Sebagai pegiat media sosial, saya juga kawatir dengan UU ITE ini. Ketika kita mengkritik sesuatu yang menyebarkan salah, anehnya yang ditindak adalah orang yang mengkritik itu, bukan yang menyebarkan,” ucap Inung Rahmat Sulistyo pegiat media sosial Solo mengawali diskusi tersebut.
Lebih lanjut, Perwakilan DishubKominfo SP Solo, Risang Kartika Budi menjelaskan bahwa UU ITE no 11 tahun 2008 masih perlu perbaikan.
“Sebenarnya yang ada di Undang-undang ini sudah dievaluasi sejak tahun 2011. Karena ini UU baru perlu adanya perbaikan penerapannya,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Taufiq, Ketua Ikadin menyampaikan bahwa Informasi elektronik tidak bisa dijadikan delik pidana hukum, tetapi yang dijadikan adalah transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan alat komputer atau media elektronik lainnya.
“Maraknya ini dimulai dari kritik pasien RS Omni Internasional, Prita. Dia mengkritik malah dipenjara, terus di media sosial ramai membela akhirnya dilepaskan. Saya melihat seolah Undang-undang ini jadi Undang-Undang supersif,” ungkapnya.
Taufiq menilai UU ITE no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara. Dia menegaskan sistem peradilan pidana tidak boleh dilanggar.
“Nah ini yang dipidana itu transaksi elektroniknya bukan kritikannya. Dan orang tidak bisa ditangkap ketika hanya membuat status, aneh ini” ujar Doktor Ilmu Hukum UNS itu.
“Lalu siapa yang ditangkap, orang yang mengambil karya orang lain ditransaksi elektronik. Terus orang yang membuka email orang lain tanpa ijin, ini pidana transaksi elektronik. Bukan hanya karena membuat status,” imbuhnya.
Taufiq menegaskan bahwa UU ITE tersebut sebagai delik aduan yang tidak bisa dipidanakan. Harus ada yang mengadu, Polisi baru melakukan penyelidikan, dan tidak bisa main asal tangkap.
“Saya sepakat, yang digaris bawahi UU ini biar tidak bisa menjadi liar. Jadi ini delik aduan, artinya tidak bisa diabaikan ini yang disebut do proses of low semua orang harus taat hukum,” tandasnya. [SY]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar