WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 06 Februari 2014

MAHALNYA KEADILAN HUKUM

Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto

Saat ini berbagai kasus kontroversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas perbuatan yang ia lakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan. Dari hari ke hari hukum di negeri ini sangat aneh.  Hal yang lebih memperburuk lagi ialah munculnya “Peradilan Sesat”  dimana orang dihadapkan di muka sidang tanpa tahu kesalahan apa yang ia lakukan. Contoh Peradilan sesat yang dijadikan contoh dalam buku ini ialah tentang kasus Lanjar Sriyanto dimana ia disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan Pasal 359 dan 360 KUHP. Banyak yang bilang ia sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan istri masih pula dipenjara. Apabila dihitung dari segi ekonomi memenjarakan orang seperti Lanjar tentu negara justru “ Rugi”.  

Sudah saatnya sekarang negara ini mengembangkan hukum progresif. Hukum progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Faktor dan kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada. Hukum progresif tidak bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis-positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau peraturan perundang-undangan, tetapi hukum progresif juga bergerak pada aras non-formal. Bayangkan bila semua orang seperti Lanjar  atau pun Nek Minah harus dipenjara, tentu penjara akan penuh. 

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. seorang Doktor Ilmu Hukum spesialis Pidana dan Advokat pertama yang menyandang gelar doktor di wilayah Solo Raya ini mengupas hal tersebut dengan menghadirkan Buku "Mahalnya Keadilan Hukum"

Dalam buku ini, ada hal menarik mengapa penulis mengangkat kasus Lanjar, yaitu kasus ini sempat menjadi berita nasional di mana hampir semua media, koran, dan televisi semua menayangkan.  Seperti diketahui motor Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh, istri dan anaknya terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther menghantam tubuh istrinya yang mengakibatkan  meninggal seketika. Hingga saat ini sopir mobil yang menabrak istri Lanjar tidak ada proses hukumnya. Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Dalam buku inilah penulis berbagi pengalaman sebagai advokat yang menangani perkara tersebut.

Buku ini wajib dibaca dan menjadi referensi para mahasiswa khususnya fakultas hukum, para Advokat, dan para pencari keadilan.

Untuk informasi pemesanan buku ke;
Office      : Law Firm MT&P 
                 Jl. Songgorunggi Laweyan Surakarta Jawa Tengah
Telp/Fax  : +62271-729924
Email       : taufiq_advocate007@yahoo.co.id
Mobile     : +62 81 2296 1011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar