WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 09 Juli 2013

Putusan PN. Surabaya dlm Perkara Pidana Nomor: PDM-120/Epp.2/04/2013

Alasan-alasan Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging dalam Perkara Nomor: PDM-120/Epp.2/04/2013 tanggal 8 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Surabaya, adalah sebagai berikut:

Unsur-unsur  dalam Dakwaan:
Bahwa Terdakwa didakwa dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Barangsiapa.
2.    dengan sengaja
3.     memiliki dengan melawan hak
4.    barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
5.    barang berada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

1.    Barangsiapa
    Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut umum telah menguraikan bahwasannya yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah subyek hukum dari pelaku suatu perbuatan pidana. Dan, orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Namun kita harus lihat apakah sebagai subyek hukum tersebut melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan, sehingga harus diletakkan pertangungjawaban kepadanya. Barang siapa yang dimaksud di sini adalah orang yang benar-benar melakukan suatu perbuatan, bukan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati uang sebesar Rp. 986.000.000,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang disebutkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.




2.    Dengan sengaja
Bahwa hukuman pemidanaan seharusnya dijatuhkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan melihat niat dan perbuatan yang dikehendaki dan diketahuinya dengan sadar.
Bahwa apabila adanya larangan namun seseorang tersebut tetap melakukan perbuatan yang dilarang itu dikehendaki dan diketahui dengan sadar, maka barulah seseorang tersebut benar sengaja melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, tidak ada satupun saksi-saksi yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa. Bahwa dakwaan terhadap terdakwa tidak didasarkan fakta-fakta hukum melainkan causalitas yang timbul.

3.    Memiliki dengan melawan hak
Bahwa unsur perbuatan ini, pembuat adalah menghendaki atau bermaksud untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
Bahwa Terdakwa sebagai General Manager diberi tugas oleh Pimpinan PT Sarana Mbay Utama untuk menjualkan Aspal Drum milik Terlapor dan telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hak untuk memiliki sesuatu ataupun untuk mencari keuntungan semata untuk kepentinganya sendiri. Justru  Terdakwa telah melaksanakan tugasnya sebagai seorang General Manager dan berusaha untuk menagih semua hutang kurang bayar oleh PT Catur Karta Unitrans pada bulan Agustus 2011.

4.    Barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
Pengertian bahwa benda/barang yang dikuasai, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, mengandung arti bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata bukan abstrak antara pembuat dengan benda yang dikuasainya. Sehingga akan terlihat jelas apabila pembuktian suatu perkara terdapat bukti-bukti atas perbuatan tersebut.
Bahwa Terdakwa Ir. Ndaru Sigit benar-benar tidak melakukan perbuatan itu atas fakta-fakta yang ada di Persidangan. Terdakwa pada saat masih menjadi Kepala Unit tidak mengetahui pembayaran tersebut karena ditransfer langsung ke PT Jaya Trade, bukan ke PT Sarana Mbay Utama. Setelah terjadi selisih pembayaran, Saudara Padot M Gultom sebagai Direktur di PT Jaya Trade menanyakan kepada Terdakwa perihal kekurangan tersebut, Setelah itu, Terdakwa langsung menanyakan kekurangan tersebut kepada Heru Prasetyo Hadi, kekurangan tersebut memang diakui karena Heru Prasetyo Hadi dan PT Catur Karya Unitrans akan bertanggung jawab sepenuhnya.

5.    Barang berada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Bahwa menurut Prof Simons yang dimaksud menguasai adalah suatu tindakan yang sedemikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya, dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan tersebut diambil dari pemiliknya
 Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tanggung jawabnya menjualkan aspal milik PT Sarana Mbay Utama diketahui oleh Padot M Gultom selaku Direktur PT Sarana Mbay Utama dan selalu melaporkan perkembangan dari hasil penjualan Aspal tersebut kepada Pimpinan Bahwa menurut keterangan saksi, Padot M Gultom juga ikut menagih Kekurangan Pembayaran penjualan Aspal tersebut kepada sdr Heru Prasetyo Hadi Selaku Pemesan Aspal melalui PT Catur karya Unitrans
Bahwa berdasarakan analisa kami Tim Penasehat Hukum ,Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 374 KUHP sebagaimana Dakwaan dan Tututan Jaksa Penuntut Umum

Kesimpulan
Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan dalam poin per poin tersebut di atas, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kesimpulan atas semua fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan, sebagai berikut :
1.    Bahwa berdasarkan Bukti rekening Koran BNI Milik Terdakwa,  tidak ada aliran dana ke rekening terdakwa seperserpun
2.    Bahwa Pengiriman aspal ke Kab. Magetan mengacu pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP), kontrak No. 027/2297/403.021/SPPP/ADD-ASPAL/2010, tertanggal 15 Desember 2010. Nilai dari kontrak sebesar Rp. 3.666.905.000 untuk tahun anggaran 2010. Dengan penandatangan kontrak adalah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bp. Ir Purnomo dan Sdr. Heru Prasetyo Hadi sebagai Direktur PT. CATUR KARYA UNITRANS yang beralamat di Perumahan Taman Pondok Jati BD 1 Sidoarjo.
3.    Bahwa untuk pengadaan kebutuhan aspal ini, Sdr. Heru mengambil aspal drum dari anak usaha PT, JAYA TRANS  GROUP yakni  PT. Adibaroto Nugratama, Sdr Heru menggunakan 3 perusahaan yakni :
a)  PT CATUR  KARYA UNITRANS, pemilknya adalah
1.    Heru Prasetyo Hadi (Manajer PT. Adibarorto)
2.    Boston Lumban Tobing (Mantan GM PT. Adibaroto dan masih menjadi karyawan PT. Jaya Trade Group
3.    Djoko Supriyanto (Alm.)
4.    Parni Hadi (pegawai Negeri Sipil Kab.Magetan

  b) PT INSAN CAHAYA ABADI, pemiliknya
    1. Heru Prasetyo Hadi
    2. Djoko Supriyanto
c) CV KARYA ANUGERAH

4.    Bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah melakukan Pembayaran Tender Aspal tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke 2 dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp. 3.000.195.000. Dana sebesar ini sudah diterima oleh PT CATUR KARYA dan masuk ke rekening PT CATUR KARYA- BANK JATIM dengan nomor rekening 0261020203 pada tanggal yang sama yakni 29 Desember 2010.
5.    Bahwa dari uraian tersebut di atas yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kekurangan Pembayaran Aspal sebesar Rp. 743.350.000,- ( Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) adalah PT CATUR KARYA UNITRANS
6.    Bahwa CV Karya Anugerah digunakan/ di pinjam namanya oleh Heru Prasetyo Hadi selaku pemilik  PT Catur Karya Unitrans untuk pemesanan Aspal drum kepada Terdakwa dengan DO (Delevery Order) nomor: 13/ADP/XII/2010  tanggal 23 Desember 2010 dan DO (Delevery Order) Nomor:14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan Revisi = DO Nomor:14.B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010
7.    Bahwa barang berupa Aspal Drum dengan DO (Delevery Order) nomor: 13/ADP/XII/2010  tanggal 23 Desember 2010 dan DO Nomor:14.B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 telah diambil sendiri oleh Pihak PT Karya Anugerah berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor:098/VTP-CSB/BA/XII/10 tanggal 23 Desember 2010 atas nama SUPARNO Jabatan Sopir dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor:099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 28 Desember 2010 yang menerima atas nama M.Sodiq jabatan Sopir
8.    Bahwa analisa kami Tim Penasehat Hukum, Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 374 KUHP sebagaimana Dakwaan dan Tututan Jaksa Penuntut Umum
9.    Bahwa dalam kasus ini bukan merupakan delik korporasi tetapi delik biasa sehingga seharusnya yang menjadi Pelapor adalah orang yang secara langsung dirugikan
10.    Bahwa dalam kasus ini yang seharusnya menjadi pelapor adalah Padot M Gultom bukan Dody Pardede sebagai Kuasa, dengan demikian laporan tersebut Cacat Hukum dan harus dianggap tidak pernah ada,
11.    Bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:183.K/Pid/2010 karena sebagai Pelapor adalah orang yang secara langsung tidak dirugikan maka Judex Yuris memutuskan laporan tersebut tidak pernah ada.

Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada Dakwaan
2.    Melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);
3.    Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
4.    Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa saat ini juga dari Rumah Tahanan Mandaeng Surabaya
5.    Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Penasihat Hukum :
MUHAMMAD TAUFIQ, SH., MH
ROOSMARTY FATTAH, SH
SELFIN LAKA, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar