WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 24 Maret 2013

Sidang PK Pradja Suminta, Saksi Kuatkan Novum


Solo — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta digelar di PN Solo, Kamis (21/3). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi tersebut menghadirkan dua saksi yakni Suwardi yang merupakan penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung, dan Maskuri yang menjabat Kasubdin Disdikpora Bagian Penusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin saat itu.
Kehadiran dua saksi ini menguatkan novum yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo tersebut.

Kepada mejelis hakim, Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab (PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.
“Berdasar SK itu Pak Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin,” ujar Suwardi.
Disbeutkan, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku ajar 2003.
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Diketahui, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Namun, sebelum menunda persidangan saat pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut.
Sementara itu, Jaksa Erfan Suprapto dan didampingi Jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari tidak memberikan pertanyaan kepada para saksi.

Sumber :  http://www.timlo.net/baca/65182/sidang-pk-pradja-suminta-saksi-kuatkan-novum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar