WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 24 Maret 2013

KASUS BUKU AJAR: Saksi Kuatkan Novum Pradja

SOLO – Dua saksi yang dihadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang peninjauan kembali (PK) di PN Solo, Kamis (21/3/2013), menguatkan novum yang diajukannya.
Sidang tersebut dihadiri mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq dan Kelik Pramudya. Hadir pula Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto dan didampingi jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari. Adapun saksi yang dihadirkan Pradja adalah Suwardi dan Maskuri. Suwardi adalah penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung. Sedangkan Maskuri adalah Kasubdin Disdikpora Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin.
 
Kepada mejelis hakim Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab (PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.
Semula majelis hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi sekadar menanyakan bagaimana caranya Pradja mendapatkan novum itu. Hakim menegaskan, mereka tidak bertugas menyinggung materi pokok kasus korupsi yang menyandung Pradja itu.
Namun, saat Taufiq bertanya mengenai SK itu Suwardi pun menjawab. Suwardi menerangkan, berdasar SK itu Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin. Menurutnya, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
PJ proyek rutin, kata dia, dapat menjadi PJ proyek pembangunan harus dengan SK baru. Menanggapi hal itu Pradja menyatakan sependapat dengan Suwardi.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku ajar 2003. Lebih lanjut dikatakannya, pada sidang di tingkat sebelum-sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat Pradja adalah PJ pengadaan buku ajar.
Berdasar novum lain yang berhasil ditemukan yakni, SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo, nama Pradja tidak tercantum sebagai PJ. SK itu hanya menyebut nama Amsori (pemimpin produksi) dan Endang Prihatiningsih (bendahara).
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Pada kesempatan pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut. Maskuri mengatakan, Pradja mendapatkan novum itu Kamis (28/2/2013) lalu.
Sementara itu, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Taufiq yang mewakili Pradja menyatakan akan menghadirkan satu saksi lain. Atas dasar itu majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.

Sumber :  http://www.solopos.com/2013/03/21/kasus-buku-ajar-saksi-kuatkan-novum-pradja-389898

Tidak ada komentar:

Posting Komentar