WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 09 September 2011

Pukul Istri, Pengacara Terancam Dibui,

Dimuat di Jawapos Radar Solo, Kamis 8 September 2011

Pukul Istri, Pengacara Terancam Dibui

Sukoharjo – Salah satu pengacara kondang asal Kota Makmur, Antonius Putut Kuntadi terancan hukuman penjara akibat memukuli istrinya sendiri, Herlina. Kemarin (7/9), kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asminah SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik mendakwa warga Kertonatan, Kartasura itu dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat membacakan dakwaannya, JPU memaparkan peristiwa pemukulan tersebut dipicu saat Herlina meminta uang Rp 10 ribu kepada terdakwa. Oleh Antonius permintaan tersebut tidak dituruti. Hingga, akhirnya Herlina masuk kamar dan mengambil celana suaminya bermaksud mengambil uang yang diminta. Namun, oleh terdakwa dihalang-halangi.

Bahkan Antonius menampar dan memukul korban. Setelah itu, terdakwa memberikan uang Rp 50 ribu. Usai memberikan uang tersebut, Antonius bertanya tentang kunci mobil. Lagi-lagi, pria tersebut menarik baju istrinya dari belakang kemudian memukul dada Herlina berulang-ulang sampai terjatuh.

“Berdasarkan hasil visum rumah sakit, korban mengalami luka pada bagian dada, kepala, paha serta lengan karena benturan benda tumpul,” ujar Taufik saat membacakan dakwaan..

Sementara itu, Antonius yang saat sidang didampingi seorang pengacara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yag ditujukan padanya. Hanya, ia menegaskan dakwaan yang dibacakan JPU ada yang benar namun ada juga yang salah. Sidang ditunda dan dilanjutkan 13 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mohon JPU nanti menghadirkan saksi korban untuk yang pertama,”jelas Asminah. (vj/ito).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar