WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 12 April 2011

Eksekusi Rumah Jalan Sabang Ditangguhkan

Harian Joglosemar
Edisi Rabu, 13/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho


BANJARSARI—Eksekusi atas rumah keluarga eks pejuang kemerdekaan almarhum Winarso Sate di Jalan Sabang 4, Banjarsari Solo yang sedianya berlangsung hari ini, ditangguhkan. Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan untuk menanti putusan kasasi
Kuasa hukum salah satu anak Winarso, Winoto, Muhammad Taufiq SH, Selasa (12/4) mengirimkan siaran pers, bahwa eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pemberitahuan itu mengacu pada surat pengadilan yang ditandatangani Wakil Panitera Slamet Haryono.
Sementara itu, kuasa hukum pihak yang bersengketa dengan keluarga Winarso, Slamet Mulyadi SH kemarin datang di kantor Joglosemar. Slamet menyatakan ada beberapa fakta yang harus dijelaskan dalam sengketa rumah Jalan Sabang tersebut.
“Pertama, pernyataan bahwa Pak Winarso pernah meminta hak atas tanah tersebut, dan dikabulkan. Sebaliknya kami mendapat informasi dari kantor BPN, permohonan itu tidak dikabulkan. Kalau memang dikabulkan pasti lain ceritanya. Tidak mungkin klien kami menang,” tuturnya.
Fakta kedua, Slamet yakin gugatan yang berasal dari Ny Yettik Suharti, istri Winarso Sate, tidak bisa diterima secara hukum. Pasalnya, meski yang bersangkutan adalah istri sah Winarso, namun yang bersangkutan tidak tinggal di rumah itu.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada perjuangan Pak Winarso pada masa merebut kemerdekaan, kami yakin permasalahan ini berbeda. Meski HGB atas rumah tersebut sudah habis masa berlakunya, tetapi yang berhak memohon hak dari negara, tentu pemilik sebelumnya, bukan orang lain,” tutur Slamet Mulyadi.

Aris Setyo Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar