WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 13 Oktober 2010

Kajari Janji Usut Kasus Jual Beli Tuntutan Peradilan

Harian Solopos, Kamis 14 Oktober 2010

Solo (Espos)–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Sugeng Hariyanto, berjanji akan mengusut dugaan kasus jual beli tuntutan peradilan terdakwa Ossy dan Otong dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terhadap keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu yang telah divonis empat tahun penjara subsider Rp 800 juta.

Demikian disampaikan Kajari saat ditemui wartawan seusai mengikuti upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 85 di Lapangan SMAN 6 Solo, Rabu (13/10).

Kajari mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebutkan jaksa di tubuh Kejari diduga melakukan jual beli tuntutan dan pemerasan. Untuk mengetahui kebenarannya, Kajari akan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah, pihaknya akan melaporkannya ke Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejakti), Semarang. Karena, lanjut Kajari, yang berwenang dan memeriksa adalah Kejakti.

“Saya baru saja mendengar berita itu. Untuk mengetahui kebenarannya, saya akan memastikan dulu kepada yang bersangkutan,” jelas Kajari.

Menanggapi perubahan tuntutan atas kasus kepemilikan narkoba yang dituntut lebih ringan dari yang seharusnya, seperti yang terjadi di persidangan Ossy dan Otong, terdakwa kepemilikan sabu-sabu, Kajari menilai itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh jaksa manapun. Pasalnya, tuntutan hukuman itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

Namun, imbuh Kajari, apabila ditemukan adanya perubahan tuntutan yang didasari hal tertentu, hal itu merupakan pelanggaran. Menurutnya, tuntutan hukuman yang kurang dari empat tahun dapat dilakukan apabila terdakwa terbukti hanya sebagai korban atau pengguna saja.

“Dalam kasus kepemilikan narkoba yang dikenai Pasal 112 UU Psikotropika tidak mungkin terdakwa dituntut dengan hukuman kurang dari empat tahun, karena di dalam UU itu menyebutkan minimal hukuman adalah empat tahun. Apabila memang ada kasus perubahan tuntutan itu berarti ada jaksa yang melanggar,” kata Kajari.

Kendati demikian, Kajari mengaku belum mempelajari fakta-fakta persidangan atas terdakwa Ossy, Otong dan Yokhanan Sabar Riyanto, apakah ada kejanggalan atau tidak, sehingga ia tidak dapat memberikan konfirmasi lebih rinci.

Seperti yang telah diberitakan, kasus jual beli tuntutan dan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa mencuat menyusul adanya aduan keluarga Yokhanan ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Selasa (12/10) lalu.

Keluarga Yokhanan yang diwakili Dwi Nugroho mengadukan bahwa Yokhanan telah diperlakukan tidak adil dalam tuntutan di persidangan kasus kepemilikan sabu-sabu yang dihadapinya.

Yokhanan telah di vonis dengan hukuman empat tahun penjara subsider Rp 800 juta, padahal Yokhanan terbukti hanya sebagai pengguna saja. Sedangkan, terdakwa lain yang ditangkap bersama Yokhanan atas kasus yang sama, Ossy dan Otong, yang terbukti sebagai pengedar dan penyuplai, masing-masing hanya divonis tiga bulan penjara dan delapan bulan penjara.

Selain itu, keluarga Yokhanan juga mengadukan pemerasan jaksa terhadap keluarga Yokhanan yang meminta keluarga membayar uang Rp 200 juta agar jaksa dapat merubah tuntutan menjadi lebih ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar